Senin, 23 Juli 2018

e- KATALOG

Melalui e-Catalog, pengadaan ALKES (Alat Kesehatan) dan Obat yang terdapat celah untuk terjadinya penyimpangan dapat diminimalisir. Mengapa bisa meminimalisir penyimpangan? Karena harga dan kualitas barang ALKES dan Obat yang terdaftar di e-Catalog sudah tercantum dengan jelas.
Dengan adanya sistem e-Catalog, siapa pun bisa mengawasi agar tidak ada “pembengkakan biaya” alias Mark Up. Pihak pemerintah pun bisa leluasa memilih item produk yang dibutuhkan sesuai dengan anggaran dana yang tersedia.
Sistem e-Catalog ini memiliki akuntabilitas yang kuat mengantikan sistem pengadaan ALKES dan Obat terdahulu.
Tujuan akhirnya agar tata kelola pengadaan menjadi lebih tertata dan baik. Efeknya, “kongkalikong” pun dapat dihindarkan karena harga yang sudah pasti. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menyambut baik akan hadirnya sistem pengadaan melalui e-Catalog ini.

Menginjak tahun 2013, Balai LPSE (Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik) akan merubah sistem pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan dari lelang menjadi katalog elektronik (e-Catalaog). Selanjutnya, bagi Dinas atau Rumah Sakit pemerintah yang ingin mendadakan pengadaan tinggal memilih saja karena harga dan spesifikasinya sudah tertera jelas.

 

Dengan adanya e-Catalog, Rencana penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di tahun 2014 mendatang menjadi lebih dimudahkan karena sistem pembentukan harga yang tercantum dan juga bisa menjadi solusi terhadap masalah ketersediaan dan distribusi obat di daerah-daerah. Dengan kata lain, konsumen dapat melihat melalui e-Catalog seperti apa kemampuan distribusi produsen. Produsen Y seperti ini, Produsen X seperti itu. Konsumen juga bisa melihat distributor yang digandeng siapa? Bagaimana pengalamannya dll.
Menurut informasi, e-Catalog akan memuat sekurang-kurangnya 384 jenis ALKES dan OBAT yang secara umum sudah sering ditenderkan oleh Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah maupun pihak konsumen lainnya.
Untuk itu, jika ingin survive, mau tidak mau selain produsen terus memproduksi ALKES atau Obat yang berkualitas, para distributor (PBF; Pedagang Besar Farmasi) pun harus meningkatkan standar pelayanan. Mari Menyambut Era e-Catalog dalam Tender ALKES dan Obat di setiap tahun).


(“Pengelola Aset”)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar